Selasa, 02 Agustus 2022

PERBEDAAN PINJOL LEGAL DAN ILEGAL

Maraknya pinjaman online (pinjol) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan yang tak sopan, bahkan menerima teror saat ditagih oleh pihak pinjol.

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana ciri-ciri pinjaman online yang bersifat legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat bisa terhindar dari jerat hutang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.



Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  1. Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK
  2. Melalui SMS atau Whatsapp dalam memberikan sebuah penawaran
  3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah
  4. Biaya pinjaman (bunga) serta denda tidak jelas
  5. Ada ancaman berupa teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang telat membayar
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Meminta izin akses seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, pinjaman online (pinjol) yang bersifat legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Terdaftar atau berizin dari OJK
  2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan disortir terlebih dahulu
  4. Biaya pinjaman atau bunga lebih transparan
  5. Peminjam yang tidak bisa membayar setelah batas waktu 3 bulan maka akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Center sehingga peminjam tidak bisa lagi meminjam dana ke platform fintech lainnya
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada smartphone peminjam
  9. Pihak DC wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar